Senin, 18 Januari 2010

Asyik, Paspor Gratis Bagi TKI/TKW


Kabar baik disampaikan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia pada awal pekan ini. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Senin (18/1/2010) pagi menjanjikan akan memberikan paspor secara gratis terhadap para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ataupun Tenaga Kerja Wanita (TKW)  yang baru pertama kali bekerja ke luar negeri.
TKI dan TKW tidak perlu menjual kambing untuk biaya mengurus paspor ke luar negeri
Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan di acara Pelatihan Pemahaman Notaris dan Teknis Bidang Hukum serta Materi Lainnya Terkait bagi anggota luar biasa Ikatan Notaris Indonesia (calon notaris) di sebuah hotel berbintang di Jakarta, Senin (18/1) pagi. Alasannya, menurut Patrialis, karena para TKI dan TKW dinilai sebagai pahlawan devisa yang rela meninggalkan keluarga dan negaranya untuk bekerja dan memberikan tambahan devisa.
"Dengan membebaskan biaya pengurusan paspornya, maka TKI dan TKW tidak perlu menjual kambing hanya untuk biaya mengurus paspor ke luar negeri. Padahal, dia sudah berkorban untuk keluarganya untuk bekerja di negeri lain," tandas Patrialis.
(kompas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar